top of page

BELAJAR DARI KORSEL YANG TELAH MELARANG PERDAGANGAN DAN KONSUMSI DAGING ANJING, INDONESIA KAPAN?

Pemerintah Korea Selatan telah menyatakan penyembelihan dan penjualan daging anjing untuk konsumsi sebagai kegiatan terlarang melalui undang-undang baru yang disahkan dan akan mulai berlaku pada tahun 2027.


Hal ini bertujuan untuk mengakhiri praktik makan daging anjing yang telah berlangsung selama berabad-abad, sebab di Korea sendiri ada jenis makanan tradisional yang terbuat dari daging anjing.



============


Undang-undang baru ini fokus pada perdagangan daging anjing. Mereka yang terbukti menyembelih anjing akan mendapat hukuman 3 (tiga) tahun penjara.


Adapun mereka yang memelihara anjing dengan tujuan daging anjing, akan mendapat hukuman maksimal 2 (dua) tahun penjara.


Menurut statistik pemerintah, Korea Selatan memiliki kurang lebih sebanyak 1.600 restoran daging anjing dan 1.150 peternakan anjing pada tahun 2023.




1 tampilan0 komentar

Comments


bottom of page