Pemerintah Korea Selatan telah menyatakan penyembelihan dan penjualan daging anjing untuk konsumsi sebagai kegiatan terlarang melalui undang-undang baru yang disahkan dan akan mulai berlaku pada tahun 2027.
Hal ini bertujuan untuk mengakhiri praktik makan daging anjing yang telah berlangsung selama berabad-abad, sebab di Korea sendiri ada jenis makanan tradisional yang terbuat dari daging anjing.
============
Undang-undang baru ini fokus pada perdagangan daging anjing. Mereka yang terbukti menyembelih anjing akan mendapat hukuman 3 (tiga) tahun penjara.
Adapun mereka yang memelihara anjing dengan tujuan daging anjing, akan mendapat hukuman maksimal 2 (dua) tahun penjara.
Menurut statistik pemerintah, Korea Selatan memiliki kurang lebih sebanyak 1.600 restoran daging anjing dan 1.150 peternakan anjing pada tahun 2023.
Comments