Dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pada Pasal 1 Ayat (1), disebutkan bahwa daging anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi, karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan, atau jenis lainnya.
"Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman."
Pasal ini menjadi acuan Direktorat Kesmavet mengeluarkan edaran untuk dijadikan dasar pelarangan perdagangan dan konsumsi daging anjing di daerah, tapi belum cukup. Kita butuh untuk mendorong regulasi yang tegas disertai sanksi yang berat terkait pelarangan perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing lho..
Dukung Dog Meat Free Indonesia yang terus berupaya mendorong pemerintah agar dapat membuat regulasi yang spesifik tentang pelarangan perdagangan dan konsumsi daging anjing.
Comments